Nama : ADE RIZKY FAQI AMELLA
Nim : 140510001
1.
Pendahuluan
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang
telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya
termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang
agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan,
tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan
berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai narkoba atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
1.2
Jenis-Jenis Etika Profesi
1.
Etika Filosofis
Etika filosofis secara harfiah dapat dikatakan
sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang
dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari
filsafat; etika lahir dari filsafat. Etika termasuk dalam filsafat, karena itu
berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat. Karena itu, bila ingin
mengetahui unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga mengenai unsur-unsur
filsafat. Berikut akan dijelaskan dua sifat etika:
a. Non-empiris
Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu
empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang konkret. Namun
filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang konkret dengan
seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala konkret. Demikian pula dengan
etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang konkret yang secara faktual
dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak
boleh dilakukan.
b. Praktis Cabang-cabang
filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”.
Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak
terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”.
Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung
berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi
ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai.
Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya
menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban,
dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan
kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan
uji.
2. Etika Teologis
Ada
dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika
teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki
etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari
etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat
dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara
umum. Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang
bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi
kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis. Di dalam etika
Kristen, misalnya, etika teologis adalah etika yang bertitik tolak dari
presuposisi-presuposisi tentang Allah atau Yang Ilahi, serta memandang
kesusilaan bersumber dari dalam kepercayaan terhadap Allah atau Yang Ilahi.
Karena itu, etika teologis disebut juga oleh Jongeneel sebagai etika transenden
dan etika teosentris. Etika teologis Kristen memiliki objek yang sama dengan
etika secara umum, yaitu tingkah laku manusia. Akan tetapi, tujuan yang hendak
dicapainya sedikit berbeda, yaitu mencari apa yang seharusnya dilakukan
manusia, dalam hal baik atau buruk, sesuai dengan kehendak Allah.
Setiap
agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini
dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang
satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika
teologisnya. [1]
1.3 Peranan Etika Profesi
Nilai-nilai
etika itu bukan hanya milik segelintir orang, atau segolongan orang saja,
tetapi milik setiap kelompok sosial, bahkan komunitas yang paling kecil yaitu
keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu
kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama,
begitupan nilai-nilai etika profesi bukan hanya untuk segelintir atau
sekelompok profesional, namun dituntut bagi semua orang yang terlibat dalam
segala bidang profesi kerja. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai
nilai-nilai Etika Profesi yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan
kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat
profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata
nilai dari Etika Profesi yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode
etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
Protes
masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku pergaulan sebagian
para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai etika profesi atau
keluar dari rambu-rambu etika profesi yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga
terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. salah satu contoh
permasalahan etika profesi adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia
peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian Pusat kesehatan
Super Mewah, sehingga masyarakat kelas tidak terjangkau untuk mendapatkan
layanan dengn biaya mahal.
·
Kode
Etik Profesi
Kode
Etik yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau
benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin
suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga
dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode
etik : yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. UU NO.
8 (Pokok-Pokok Kepegawaian) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi adalah bagian dari etika profesi sebetulnya tidak merupakan
hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu
kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang
diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Kode Etik Profesi
merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari
norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika
profesi.
Berbeda
dengaan Etika Profesi, Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
tersebut sudah tersirat dalam Etika Profesi. Dengan demikian kode etik profesi
adalah jabaran etika profesi yang dirinci menjadi sistem norma atau aturan yang ditulis secara
jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang
benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh
dilakukan oleh seorang profesional. [2]
1.4 Mengapa Perlu Mempelajari Etika
Profesi
1.
Memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.
Mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika
profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam
masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik
adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan
Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode
Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada
sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Jadi
manfaat mempelajari kode etik, kesimpulannya adalah mampu mengontrol pribadi
dan dapat mengetahui dan membandingkan moral-moral yang ada di masyarakat. Setelah
membandingkan beberapa moral etika dan sebab akibatnya selanjutnya dapat
menentukan pilihan untuk diri sendiri, ingin menjadi diri yang seperti apa di
masyarakat. [3]
Sumber
:
0 comments:
Post a Comment